Statistik

1.516 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal

Senin, 26 Desember 2011

Sebanyak 1.516 dari jumlah 15.656 narapidana (Napi) di Sumatera Utara mendapat remisi khusus Natal, 23 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Elly Lukmansyah di Medan, Minggu, mengatakan, remisi khusus (pengurangan hukuman) itu diberikan kepada napi yang berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman selam enam bulan.
Remisi khusus yang diberikan itu, menurut dia, besarnya antara 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah terhadap napi yang merayakan Hari Natal.
"Ini adalah penghormatan bagi napi yang beragama Kristen merayakan Natal tersebut," kata Lukmansyah.
Dia mengatakan, napi yang mendapatkan remisi dari pemerintah itu, umumnya napi yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum, narkoba, dan kejahatan transnasional terorganisir.

"Jadi, napi yang terlibat kasus korupsi dan terorisme tidak ada yang mendapatkan remisi khusus dari pemerintah," ujarnya.

Lapas Medan terbanyak

Sementara itu, data yang diperoleh di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, napi yang banyak mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas I A Medan sebanyak 200 orang.
Menyusul Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan (151 orang), Lapas Klas II A Pematang Siantar (135 orang), Lapas Klas II A Sibolga (104 orang), Lapas KLas II B Gunung Sitoli (102 orang), Lapas Klas II B Siborongborong (97 orang) dan Lapas Klas II A Rantau Prapat (81 orang).
Sebanyak 15.656 narapidana dan tahanan di Sumatera Utara itu, tersebar di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di wilayah hukum tersebut.
Dari 15.656 napi dan tahanan itu, terdiri dari napi pria (9.093 orang), napi wanita (422 orang), tahanan pria (5.843 orang) dan tahanan wanita (298 orang).

Remisi Natal 2010

Sementara itu, pada Natal 2010, sebanyak 1.495 dari jumlah 14.781 napi dan tahanan di Sumatera Utara mendapat remisi khusus dan 47 orang menghirup udara bebas.
Dari 36 Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumatera Utara, jumlah napi yang banyak mendapat remisi khusus Natal, yakni dari Lapas Klas I A Medan sebanyak 216 orang, Lapas Klas II Sibolga (160 orang), Lapas Kelas II A Pematang Siantar (134 orang), Rutan Klas I A Medan (118 orang) dan Lapas Klas II B Siborongborong (105 orang).
Dari 14.781 jumlah napi dan tahanan di Sumatera Utara hingga Desember 2010 itu, terdiri dari 8.246 napi dan 6.535 tahanan.

0 komentar:

Posting Komentar